Hukum Ruqyah dalam perspektif islam

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqmuDEmBDl_obbooycP-zAQWlC3shCiT0VKcbJ_AFZ5lGN7DTVOF9Erc0ZeL6oW6yV53M8R_0S6WP5b0ukIehrN9GBJT5IZIcBeyHKgid4TUZHjevo52fAPIn2hlJTawz5TdgP3BxYaGo/s72-c/ruqyah+menangis.jpg click to zoom
Ditambahkan 17:45
Kategori fikih-ibadah fikih-muamalah Produk
Harga Rp. 819.000 @ Secara bahasa Ruqyah diartikan sebagai mantra ataupun jampi-jampi. Sedangkan secara istilah adalah suatu pengobatan terha...
Share
Hubungi Kami

Review Hukum Ruqyah dalam perspektif islam

Hukum Ruqyah dalam perspektif islam
Rp. 819.000 @
Secara bahasa Ruqyah diartikan sebagai mantra ataupun jampi-jampi. Sedangkan secara istilah adalah suatu pengobatan terhadap penyakit fisik/non fisik dengan cara membaca bacaan terentu yang ditujukan kepada orang yang diobati.
Ruqyah merupakan salah satu pengobatan yang telah dilakukan sejak zaman jahiliyah. akan tetapi sebelum Islam datang, ruqyah masih berbau syirik yaitu masih menggunakan mantra/jampi-jampi dengan maksud memanggil jin/setan agar mereka mau membantu dalam proses penyembuan. Setelah Islam datang maka Rosulullah mengharamkan perbuatan tersebut. Seperti yang telah disabdakan yang artinya : “Sesungguhnya segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik”. Namun keharaman hadits itu berlaku hanya pada ruqyah yang berbau syirik. Karena memang Allah dan Rosulnya sangat membenci akan adanya kesyirikan. Hal tersebut sejalan dengan  cerita yang ada pada zaman Rosul, yaitu pada suatu hari ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rosulullah “Wahai Rosulullah, dulu pada zaman jahiliyah kami pernah melaksanakan ruqyah, untuk itu bagaimana pendapat engkau wahai Rosul?” kemudian Rosulullah bersabda “perdengarkan ruqyah kalian  padaku, ruqyah itu tidak apa-apa selagi tidak mengandung kesyirikan”

Dizaman yang modern ini, pengobatan-pengobatan juga masih ada yang menggunakan ruqyah, baik yang dilakukan oleh para Kiyai, dukun ataupun para normal. Adapun cara yang dilakukanpun berbeda antara orang satu dan orang lainnya, namun salah satu ruqyah yang diajarkan oleh Nabi adalah dengan membacakan surat Fatihah kemudian ditiupkan/diludahkan (sedikit) pada bagian/anggota yang sakit.

Dari uraian di atas dapat diambi kesimpulan bawasanya ruqyah itu dibagi menji dua, yaitu ruqyah Ruqyah Syari`ah dan Syirkiyyah. Rurqyah syari`ah adalah menta pertolongan/kesembuhan hanyalah kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan oleh Rosulullah beserta sahabatnya. Hansan Bisri (2003) berpendapat bahwa ada beberapa ciri, sebuah ruqyah itu dikatakan sebagai ruqyah Syari`ah, yaitu diantaranya sebagai berikut
a.  Bacaan-bacaannya diambil dari ayat-ayat al-Qur’an, nama-nama Allah dan Sifat-Nya atau hadits-hadits yang shahih.
b. Dibaca dengan bahasa aslinya (bahasa Arab) dan sesuai dengan kaidah bacaannya serta urutannya, dan dibaca dengan suara yang keras atau terdengar.

Dan ciri-ciri di atast ditambai oleh Al-Syekh Abdurrahman Ali yaitu “Hendaknya diyakini  bahwa ruqyah tersebut dapat berpengaruh dengan seizin Allah SWT.
Sedangkan Ruqyah Syirkiyyah adalah meminta bantuan kepada Allah atau kepada selain Allah dengan lantaran jin atau syaitan, dan caranyapun tidak pernah diajarkan oleh Rosulullah serta para sahabatnya. Dengan kata lain ruqyah ini adalah kombinasi dari ruqyah Syirkiyyah dengan Syari`ah. Dalam qoidah fikhiyyah dikatan “Idzaj-tama`al halal wal-harom, Ghulibal haroom” artinya Apabila halal dan harom berkumpul (digabungkan), maka yang dimenangkan adalah yang harom. Jadi pada konteks ini yang halal adalah Ruqyah Syari`ah sedangkan yang halal adalah Ruqyah Syirkiyyah. Tetapi seandainya kedua ruqyah ini dikombinasikan, maka secara jelas hal ini diharamkan.
Dengan mengetahui jenis/macam-macam ruqyah yang telah dijelaskan, maka kita dapat memilih mana ruqyah yang sekiranya dapat/tidak kita lakukan.

Wallahu A`lam



Komentar