Ditambahkan | 17:45 |
Kategori | fikih-ibadah fikih-muamalah Produk |
Harga | Rp. 819.000 @ Secara bahasa Ruqyah diartikan sebagai mantra ataupun jampi-jampi. Sedangkan secara istilah adalah suatu pengobatan terha... |
Share | |
Hubungi Kami | |
Review Hukum Ruqyah dalam perspektif islam
Rp. 819.000 @
Secara bahasa Ruqyah diartikan sebagai mantra ataupun jampi-jampi. Sedangkan secara istilah adalah suatu pengobatan terhadap penyakit fisik/non fisik dengan cara membaca bacaan terentu yang ditujukan kepada orang yang diobati.
Secara bahasa Ruqyah diartikan sebagai mantra ataupun jampi-jampi. Sedangkan secara istilah adalah suatu pengobatan terhadap penyakit fisik/non fisik dengan cara membaca bacaan terentu yang ditujukan kepada orang yang diobati.
Ruqyah merupakan salah satu pengobatan
yang telah dilakukan sejak zaman jahiliyah. akan tetapi sebelum Islam datang,
ruqyah masih berbau syirik yaitu masih menggunakan mantra/jampi-jampi dengan
maksud memanggil jin/setan agar mereka mau membantu dalam proses penyembuan.
Setelah Islam datang maka Rosulullah mengharamkan perbuatan tersebut. Seperti
yang telah disabdakan yang artinya : “Sesungguhnya
segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik”. Namun keharaman hadits itu
berlaku hanya pada ruqyah yang berbau syirik. Karena memang Allah dan Rosulnya
sangat membenci akan adanya kesyirikan. Hal tersebut sejalan dengan cerita yang ada pada zaman Rosul, yaitu pada
suatu hari ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rosulullah “Wahai Rosulullah, dulu pada zaman jahiliyah
kami pernah melaksanakan ruqyah, untuk itu bagaimana pendapat engkau wahai
Rosul?” kemudian Rosulullah bersabda “perdengarkan
ruqyah kalian padaku, ruqyah itu tidak
apa-apa selagi tidak mengandung kesyirikan”
Dizaman yang modern ini, pengobatan-pengobatan
juga masih ada yang menggunakan ruqyah, baik yang dilakukan oleh para Kiyai,
dukun ataupun para normal. Adapun cara yang dilakukanpun berbeda antara orang
satu dan orang lainnya, namun salah satu ruqyah yang diajarkan oleh Nabi adalah
dengan membacakan surat Fatihah kemudian
ditiupkan/diludahkan (sedikit) pada bagian/anggota yang sakit.
Dari uraian di atas dapat diambi
kesimpulan bawasanya ruqyah itu dibagi menji dua, yaitu ruqyah Ruqyah Syari`ah
dan Syirkiyyah. Rurqyah syari`ah adalah menta pertolongan/kesembuhan hanyalah
kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan oleh Rosulullah beserta
sahabatnya. Hansan Bisri (2003) berpendapat bahwa ada beberapa ciri, sebuah
ruqyah itu dikatakan sebagai ruqyah Syari`ah, yaitu diantaranya sebagai berikut
a. Bacaan-bacaannya
diambil dari ayat-ayat al-Qur’an, nama-nama Allah dan Sifat-Nya atau
hadits-hadits yang shahih.
b. Dibaca dengan
bahasa aslinya (bahasa Arab) dan sesuai dengan kaidah bacaannya serta
urutannya, dan dibaca dengan
suara yang keras atau terdengar.
Dan ciri-ciri di atast ditambai oleh Al-Syekh Abdurrahman Ali yaitu “Hendaknya diyakini bahwa ruqyah tersebut dapat berpengaruh
dengan seizin Allah SWT.
Sedangkan
Ruqyah Syirkiyyah adalah meminta bantuan kepada Allah atau kepada selain Allah dengan
lantaran jin atau syaitan, dan caranyapun tidak pernah diajarkan oleh
Rosulullah serta para sahabatnya. Dengan kata lain ruqyah ini adalah kombinasi
dari ruqyah Syirkiyyah dengan Syari`ah. Dalam qoidah fikhiyyah dikatan “Idzaj-tama`al halal wal-harom, Ghulibal
haroom” artinya Apabila halal dan
harom berkumpul (digabungkan), maka yang dimenangkan adalah yang harom. Jadi
pada konteks ini yang halal adalah Ruqyah Syari`ah sedangkan yang halal adalah
Ruqyah Syirkiyyah. Tetapi seandainya kedua ruqyah ini dikombinasikan, maka
secara jelas hal ini diharamkan.
Dengan mengetahui jenis/macam-macam ruqyah yang telah dijelaskan, maka kita dapat memilih mana ruqyah yang sekiranya dapat/tidak kita lakukan.
Wallahu A`lam