Hukum Membaca Puji Pujian Sebelum Sholat

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9ldVbczo_2YQwCrECgePGcD-ohxRDxkmZ4wwrAZmD-GG8t4qM0-loI9I4DCei2Jk3FjSK4zxcGCC8JFOiWsjBq4akvVKfkNcJRwWYHoxq-MhbPb7u7C1aYoUd0iydS9wy62XNBR6Gkd8/s72-c/shalawat-.jpg click to zoom
Ditambahkan 07:54
Kategori fikih-ibadah Produk
Harga Rp. 889.000 @ Bagi umat islam khususnya kaum Nahdliyin, puji-pujian yang dilaksanakan setelah adzan sampai dikumandangkannya Iqomat adala...
Share
Hubungi Kami

Review Hukum Membaca Puji Pujian Sebelum Sholat

Hukum Membaca Puji Pujian Sebelum SholatRp. 889.000 @
Bagi umat islam khususnya kaum Nahdliyin, puji-pujian yang dilaksanakan setelah adzan sampai dikumandangkannya Iqomat adalah sesuatu yang dianggap sebagai ibadah (menurut mereka). 
Yang dimaksut pujian disini adalah pembacaan syair-syair atau sholawat dalam rangka untuk mengagungkan asma Allah dan RosulNYA. Hal tersebut dilakukan saat menjelang sholat jama`ah. Namun amalan itu tidak berlaku bagi kaum selain Nahdliyin. Mengapa demikian????

Karena kaum Nahdliyin sangat membuka pintu Ijtihad yang tentunya sesuai degan ketentuan yang ada pada Al-Qur`an ataupun Al-Hadits. Meskipun tidak ada dalil yang kuat yang memerintahkan untuk melaksanakan puji-pujian, akan tetapi mereka tetap melaksanakannya dengan dalil maslahah mursalah atau dengan niatan syi`ar, berdakwah kepada saudara muslim lainnya, ataupun sebagai simbol bahwa sholat berjama`ah belum didirikan. Namun masalah mengganggu atau tidaknya, mereka beranggapan bahwa puji-pujian tersebut tidak akan mengganggu orang yang sedang sholat sunnah rowatib, karena menurut mereka sesuatu yang dilakukan secara terus-menerus maka nantinya akan terbiasa sendiri.
Tetapi sebaliknya, bagi kaum selain Nahdliyin mereka lebih condong bersikap leterlek pada 2 Nash tersebut. Jadi menurut mereka kalau suatu perbuatan/amalan yang tidak ada pada Al-Qur`an ataupun Al-Hadits maka disebut dengan Bid`ah. Seperti hadits Nabi yang berbunyi Kullu Bid`atin Dholalah. Wakullu dholaalatin finnar. Selain itu mereka juga beranggapan bahwa puji-pujin itu persis dengan amalan yang diajarkan oleh agama Nashrani berupa lagu-lagu gereja yang dinyanyikan sebagai ibadah (menurut mereka) padahal syariat Islam melarang kaum muslimin untuk bertasyabbuh (meniru) perbuatan orang-orang kafir. Ada juga dalil lain yang menyebabkan mereka menganggap puji-pujian (yang dilaksanakan menjelang sholat jama`ah) sebagai perbuatan yang haram. Yaitu mereka beranggapan bahwa dengan dilantunkannya pujia-puian itu maka akan mengganggu orang yang sedang mendirikan sholat rowatib. Dan seperti yang ada pada hadits seseorang tidak boleh mengganggu dan membalas mengganggu “Laa dhororo wala dhiroro”

Lantas, bagaimana yang harus kita lakukan,,melaksanakan pujian ataukah meninggalkannya????

Dari uaraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bawasanya puji-pujian yang dilaksanakan menjelang sholat jama`ah merupakan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Nabi. Akan tetapi (menurut saya) tidak semua yang yang tidak diajarkan oleh Nabi itu Bid`ah yang sesat. Karena menurut Imam Syafi`i bid`ah itu dibagi menjadi dua, yaitu Bid`ah hasanah dan Bid`ah Dholalah. Nah, menurut saya ketika puji-pujian tersebut dapat mengingatkan kepada saudara muslim bahwa sholat jama`ah belum didirikan, dan hal tersebut tidak mengganggu orang yang sedang mendirikan sholat rowatib maka menurut saya itu bisa dikategorikan sebagai bid`ah hasanah (hal baru yang bersifat baik), sebalikanya ketika puji-pujian itu mengganggu orang lain maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Bid`ah dholalah.

Wallahu A`lam..
(///Semog Allah mengampuni kesalahan-kesalahan dalam menyimpulkan hukum di atas.......")




Komentar