Ditambahkan | 07:54 |
Kategori | fikih-ibadah Produk |
Harga | Rp. 889.000 @ Bagi umat islam khususnya kaum Nahdliyin, puji-pujian yang dilaksanakan setelah adzan sampai dikumandangkannya Iqomat adala... |
Share | |
Hubungi Kami | |
Review Hukum Membaca Puji Pujian Sebelum Sholat
Rp. 889.000 @
Bagi
umat islam khususnya kaum Nahdliyin, puji-pujian yang dilaksanakan setelah
adzan sampai dikumandangkannya Iqomat adalah sesuatu yang dianggap sebagai
ibadah (menurut mereka).
Yang dimaksut pujian disini adalah pembacaan
syair-syair atau sholawat dalam rangka untuk mengagungkan asma Allah dan
RosulNYA. Hal tersebut dilakukan saat menjelang sholat jama`ah. Namun amalan itu tidak
berlaku bagi kaum selain Nahdliyin. Mengapa
demikian????
Karena
kaum Nahdliyin sangat membuka pintu Ijtihad yang tentunya sesuai degan
ketentuan yang ada pada Al-Qur`an ataupun Al-Hadits. Meskipun tidak ada dalil
yang kuat yang memerintahkan untuk melaksanakan puji-pujian, akan tetapi mereka
tetap melaksanakannya dengan dalil maslahah mursalah atau dengan niatan syi`ar, berdakwah
kepada saudara muslim lainnya, ataupun sebagai simbol bahwa sholat berjama`ah
belum didirikan. Namun masalah mengganggu atau tidaknya, mereka beranggapan
bahwa puji-pujian tersebut tidak akan mengganggu orang yang sedang sholat
sunnah rowatib, karena menurut mereka sesuatu yang dilakukan secara
terus-menerus maka nantinya akan terbiasa sendiri.
Tetapi
sebaliknya, bagi kaum selain Nahdliyin mereka lebih condong bersikap leterlek
pada 2 Nash tersebut. Jadi menurut mereka kalau suatu perbuatan/amalan yang
tidak ada pada Al-Qur`an ataupun Al-Hadits maka disebut dengan Bid`ah. Seperti
hadits Nabi yang berbunyi Kullu Bid`atin
Dholalah. Wakullu dholaalatin finnar. Selain itu mereka juga beranggapan
bahwa puji-pujin itu persis dengan amalan yang diajarkan oleh agama Nashrani berupa
lagu-lagu gereja yang dinyanyikan sebagai ibadah (menurut mereka) padahal
syariat Islam melarang kaum muslimin untuk bertasyabbuh (meniru) perbuatan
orang-orang kafir. Ada juga dalil lain yang menyebabkan mereka menganggap
puji-pujian (yang dilaksanakan menjelang sholat jama`ah) sebagai perbuatan yang
haram. Yaitu mereka beranggapan bahwa dengan dilantunkannya pujia-puian itu
maka akan mengganggu orang yang sedang mendirikan sholat rowatib. Dan seperti
yang ada pada hadits seseorang tidak boleh mengganggu dan membalas mengganggu “Laa dhororo wala dhiroro”
Lantas,
bagaimana yang harus kita lakukan,,melaksanakan pujian ataukah
meninggalkannya????
Dari
uaraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bawasanya puji-pujian yang
dilaksanakan menjelang sholat jama`ah merupakan sesuatu yang tidak diajarkan
oleh Nabi. Akan tetapi (menurut saya) tidak semua yang yang tidak diajarkan
oleh Nabi itu Bid`ah yang sesat. Karena menurut Imam Syafi`i bid`ah itu dibagi
menjadi dua, yaitu Bid`ah hasanah dan Bid`ah Dholalah. Nah, menurut saya ketika
puji-pujian tersebut dapat mengingatkan kepada saudara muslim bahwa sholat jama`ah
belum didirikan, dan hal tersebut tidak mengganggu orang yang sedang mendirikan
sholat rowatib maka menurut saya itu bisa dikategorikan sebagai bid`ah hasanah
(hal baru yang bersifat baik), sebalikanya ketika puji-pujian itu mengganggu
orang lain maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Bid`ah dholalah.
Wallahu
A`lam..
(///Semog Allah mengampuni kesalahan-kesalahan dalam menyimpulkan hukum di atas.......")