Cara Menentukan Arah Kiblat

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgM0dpEXZTtjQfNp7XNjKWykZ-PztJzmw3-Zn89hFk8AdU6tJMhMqLG-o53mLH53WhJkBJdb_IurVR-wp4XpqhmJV62RsYIdYqEuQoLgsb0-kcQlfgXoS9jJ57qUu3spFSF72WngkZrap8/s72-c/sejarah+nabi+ayyub.jpg click to zoom
Ditambahkan 08:30
Kategori fikih-ibadah Produk
Harga Rp. 829.000 @ Dalam posting sebelumnya, telah dijelaskan mengenai kewajiban menghadap qiblat ketika sedang mendirikan Sholat. Baik shola...
Share
Hubungi Kami

Review Cara Menentukan Arah Kiblat

Cara Menentukan Arah Kiblat
Rp. 829.000 @
Dalam posting sebelumnya, telah dijelaskan mengenai kewajiban menghadap qiblat ketika sedang mendirikan Sholat. Baik sholat fardhu ataupun sholat sunnah.  Pada umumnya arah qiblat yang digunakan sebagai pedoman oleh warga Indonesia adalah arah barat.  Karena memang secara teritorial, Indonesia berada disebelah timur jazirah Arab. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah qiblat/ka`bah bukanlah objek penyembahan atau tempat bersemayamnya Allah, melainkan itu hanyalah sebatas simbol saja. Karena Allah bukanlah seperti makhluknya yang mempunyai tempat untuk bersemayam.

Namun yang menjadi persoalannya adalah tidak semua orang dapat dengan mudah untuk menentukan mana itu arah utara, selatan, timur dan juga barat. Kalau ini terjadi, bagaimana yang kita lakukan jikalau kita hendak mendirikan sholat????
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al-Baghowi menjelaskan yang pada intinya “ketika kita menghadapi sebuah masalah,  maka hukum yang harus kita pakai yang pertama adalah Al-Qur`an, kemudian kalau dalam Al-Qur`an kita tidak menemukannya, maka hukum yang ke dua yang harus dipake adalah Al-hadits/As-Sunnah, namun jika didalam ke duanyapun tetap tidak ada, maka yang terakhir adalah kita diperbolehkan untuk melakukan Ijtihad (g tau ijtihad??? Buka aja postingan gue yg sblumny,, cari aje ye!! :D).

Memang dalam melakukan ijtihad itu ada berbagai syarat yang harus ditepati,  yang diantarana adalah ia harus mengetahui ilmu bahasa Arab, Balaghoh, Nahwu, Shofof, ilmu Nasakh wal Mansukh, Asbabul Wurud/Asbabun Nusul dsb. Namun ketika persoalan tersebut idak menyangkut kemaslahatan orang banyak, maka meskipun seseorang belum mampu memenuhi syarat dia atas, hal tersebut tidak menjadi masalah. Dengan kata lain ia tetap diperbolehkan untuk melakukan ijtihad.  Dalam hadits Nabi yang lain disebutkan yang pada intinya “Ketika seorang hakim melakukan ijtihad, dan ijtihadnya itu benar, maka ia berhak menerima dua pahala, akan tetapi kalau ijtihadnya itu salah maka 1 pahala baginya” (Hadits tersebut Muttafaq ‘alaih)

Dengan adanya persoalan yang diatas, maka  mengharuskan kita untuk melakukan ijtihad.
Jadi, yang petama kita lakukan adalah "menentukan arah mana yang sekiranya kita yakini bahwa itu adalah arah qiblat (walaupun yakin secara dzonnah). Kemudian jika sudah yakin, maka kita boleh langsung mendirikannya (misalkan sholat dzuhur). Namun apabila setelah sholat, arah yang tadinya diyakini tersebut ternyata bukanlah arah kiblat. maka sholat yang telah kita lakukan tersebutpun tetap syah dan tidak usah diulangi lagi.
Selanjutnya, pada saat akan melakukan sholat asyar, maka kita diharuskan untuk melakukan ijtihad lagi. dan jika antara ijtihad pertama dan ijtihad yang ke 2 arah qiblat yang kita tentukan itu berbeda/bertentangan, maka sholat dzuhur yang telah kita lakukan itupun tetap syah. karena qoidah fikhiyyah mengatakan "Al-Ijtihadu laa yanqudhuu bil Ijtihad" artinya "ijtihad itu tidak bisa dihilangkan dengan ijtihad"
Wallahu A'lam


Komentar