Hukum Merayakan Hari Valentine

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYyTBW3SkZWsEA-blZ4Lk2lj8slwyOdDGn0o9TUT6LXFTthRNm_iDDPmqRfbDHrEzJ55LvpmD8it4vgdLhb7JpadoTmp6f-WKD5rh2gYCxoXNh5CcNVil64Yp8J2xujGhyIHdEEwF99oA/s72-c/valentne.jpg click to zoom
Ditambahkan 08:17
Kategori fikih-muamalah Produk
Harga Rp. 859.000 @ Bagi kaum remaja bulan Februari adalah bulan yang istimewa, karena pada bulan tersebut terdapat hari yang dianggap se...
Share
Hubungi Kami

Review Hukum Merayakan Hari Valentine

Hukum Merayakan Hari ValentineRp. 859.000 @
Bagi kaum remaja bulan Februari adalah bulan yang istimewa, karena pada bulan tersebut terdapat hari yang dianggap sebagai hari kasih sayang (Valentine) yang jatuh pada tanggal 14. Akan tetapi Yang menjadi permasalahannya disini adalah bagaimana hukumnya seorang muslim ikut2an merayaka hari tersebut???.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu kita harus mengetahui sejarah akan adanya hari Valentine......
Mengenai sejarah hari valentine terjadi kontroversi dikalangan sejarawan, akan tetapi yang saya tau dan masuk akal bagi saya adalah "dulu pada saat kerajaan romawi kuno  masih jaya, terdapat seorang kaisar yang bernama Cladius. Kaisar tersebut ingin sekali rakyatnya membala kerajaannya dengan ikut serta menjadi tentara militer, tetapi tidak banyak rakyatnya yang bersedia ikut dalam tentara tersebut. Kemudian sang kaisar membuat peraturan konyol yaitu mengharamkan/tidak memperbolehkan para pemuda untuk menikah. Mengetahui peraturan tersebut semua pemudapun menentang dan tidak ada yang mau mematuhi peraturan yang dibuat oleh sang kaisar. Selain itu ada seorang pendeta bernama Valentine yang secara diam-diam dia menikahkan para pemuda dan para pemudi. Setelah kaisar mengetahuinya maka dipenjaralah sang pendeta itu dengan dijatuhi hukuman mati. Saat berada didalam penjara Valentine sering ditemani oleh anak perempuan orang yang bertugas sebagai penjaga penjara tersebut. Lama kelamaan keduanyapun saling jatu cinta. Kemudian pada tanggal 14 februari 270 M. tibalah saatnya Valentine dijatuhi hukuman mati, Sebelum ia menghembuskan nafas terakhir pendata tersebut berpesan kepada seorang putri tadi yang isinya ”Dengan cinta, dari seorag Valentine mu”. Setelah kejadian itu terjadi, maka singkat cerita pada tanggal 14 Februari diperingati sebagai hari kasih sayang (Valentine) oleh bangsa romawi.
Setelah kita mengetahui sejarahnya, so bagaimana hukumnya bagi seorang muslim yang merayakan hari tersebut???
Mayoritas ulama` sepakat bawasanya merayakan hari valentine adalah HARAM, dasarnya yaitu :
1.      Ada sebuah hadits yang berbunyi   Inna Likulli Qoumin `Idan, Wahadza `Iduna
“sesungguhnya pada setiap kaum terdapat hari raya. dan ini (idul fitri dan idul adha –red) adalah hari raya kami.” Dari hadits tersebut secara tersirat telah melarang kita untuk memperingati hari  raya non muslim. Karena kalau kita ikut-ikutan merayakannya dikhawatirkan iman kita akan goyah. Selain itu ada juga hadits yang engatakan Man tasyabaha biqoumin, fahuwa biqoumin” barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian dari kaum tersebut. Jadi kalo kita mengkaitkan tanggal 14 Februari sebagai hari valentine dan kita ikut-ikutan merayakannya maka menurut hadits tersebut haram hukumnya.
Akan tetapi apabila hanya sekedar mengucapkan selamat, menurut saya tidak apa-apa (misalkan “met valentine yach”). Karena kalau hanya memberi selamat, itu merupakan sebuah amalan muamalah, dan kalau amalan muamalah maka bisa dikatakan baik tidaknya terganting 3 SYARAT seperti yang telah kami sebutkan pada posting sebelumnya. Dalam qoidah fikhiyyah dikatakan “Al Itsaaru fil Qurobil makruuh” artinya mendahuluan orang lain dalam hal ibadah hukumnya makruh, jadi bisa dimafhumkan “Mendahulukan orang lain dalam hal muamalah hukumnya SUNNAH”,
2.      Sebagian besar para remaja yang merayakan valentine biasanya mereka melakukan dugem atau tuker2an hadiah. Nah, dengan adanya perilaku tersebut maka dapat mengantarkan pada kemaksiatan. Sehingga jelaslah haram hukumnya,, dalam qoidah fikhiyah dikatakan “Maa yadullu ilal waajib, fahuwa waajibun” dapat dimafhumkan “Maa yadullu ilal ma`shiyat, fahuwa ma`shiyatun” artinya sesuatu yang mengantarkan kepada ma`siyat, maka dihukumi ma`siyat.
3.      Kebanyakan orang yang merayakan valentine itu tidak tahu sejarahnya kaya apa. Dengan kata lain mereka hanyalah ikut-ikutan kepada teman-teman. Padahal dalam agama selagi kita dapat bertanya kepada orang yang lebih pintar, maka kita diharamkan untuk ikut-ikutan (Taklid), seperti firmannya “FAS’ALU AHLADZDZIKRI INKUNTUM LAA TA`LAMUUN” artinya “maka bertanyalah kepada orang yang ahli (pintar), apabila kalian tidak tahu”.

Artikel di atas hanya sekedar analisis kami belaka, maka apabila terjadi banyak kesalahan dalam menyimpulkan hukumnya maka kami mohon krtik n sarannya.....
Terimakasih.
Wallahu A`lam


sumbergambar : http://www.123greetings.com/events/valentines_day/happy/efeb_valen_happy_ani1.html





Komentar