Ditambahkan | 22:49 |
Kategori | fikih-muamalah Produk |
Harga | Rp. 889.000 @ Tadi sore disaat kuliah matkul Terbitan Pemerintah, saya ditanya seorang temen yang pada intinya gini... “....eh Ko, misa... |
Share | |
Hubungi Kami | |
Review Hukum Memakan Ular
Rp. 889.000 @
Tadi sore disaat
kuliah matkul Terbitan Pemerintah, saya ditanya seorang temen yang pada intinya
gini...
“....eh Ko,
misalkan ada seorang yang Ia dipaksa
untuk memakan ular bakar itu gimana,,, kira-kira boleh kagak?”.
“.....Whats....
ular bakar???... g salah tuh???.hehehe. (kataku sambil ketawa).
“...Serius ni”.
(sambung dia).
“...oke-oke,,, piiiiisssssss
mas Bro.. tp ntar dulu ya, aku jawabnya lewat blogku ajha.. hehehe”. (jawabku
seolah-olah dengan nada sedikit sombong).
sejujurnya saya
juga bingung harus menjawab apa, karena disitu saya kurang tau informasi secara
lengkapnya mengenai maksud pemaksaan itu dan konsekuensinya apa jika tidak melakukannya.
Maka dalam coretan ini hanya akan dibahas secara umumnya saja. Jika terjadi
kesalahan, semoga Allah mengampuni karna Wallahu A’lam....
Oke langsung
ajha....
Seperti yang
telah kita tahu, bawasanya ular adalah salah satu hewan yang diharamkan dalam
Islam, maka secara otomatis kita tidak
boleh memakannya. Namun, Islam bukanlah Agama yang sulit, melainkan ia
merupakan Agama yang mudah, bahkan paling mudah (mudah untuk memeluk/dan
melaksanakannya). untuk itu ada kondisi-kondisi tertentu dimana kita
diperbolehkan untuk memakan makanan yang haram. Kondisi tersebutlah yang
dinamakan “Dhorurot”.
Secara istilah, dhorurot
diartikan sebagai sebuah kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan/memakan
hal yang haram, karena kalo ia tidak melakukan/memakannya maka ia akan binasa.
Adapun dalil
mengenai dhorurot, itu ada banyak sekali, yang diantaranya adalah terdapat pada
surat Al-Baqarah ayat 173 yang artinya.
“.....Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Selain itu ada
juga Qoidah fikhiyyah yang mengatakan “Ad-Dhoruurotu tabiihul mahdhuroot”
artinya Kemaharatan memperbolehkan hal
yang terlarang.
Dalam definisi dhorurot
tersebut, ada kata yang tercetak tebal. Adapun arti kata itu adalah : suatu
kondisi dimana kita merasa payah/kesusahan dengan sesuatu hal, untuk itu maka
Allah memberikan Rukhshoh/keringanan bagi mereka yang dhorurot.
Dalam Islam, kita diwajibkan untuk menjaga 5
(lima) hal. Dan kalau kita tidak mampu untuk menjaganya maka kita akan binasa dunia ataupun akhirat. Ke-5 hal itu adalah:
- Khifdzul Ad-Diin: usaha yang dilakukan untuk menjaga keimanan yang dimilikinya.
- Khifdzul An-Nafs: langkah yang dilakukan dalam rangka menjaga jiwa raganya dari mara bahaya.
- Khifdzul Al-‘Aql : suatu ikhtiyar agar akalnya selalu jernih dan terhindar dari fikiran-fikiran jahat.
- Khifdzul An-Nasb: usaha dalam rangka menjaga anak keturunannya dari bahaya.
- Khifdzul Al-Mal: langkah yang dilakukan untuk menjaga hartanya dari kejahatan orang lain.
Kembali pada
pertanyaan di atas.
Menurut saya
pribadi, hal yang dilakukan tersebut bisa menjadi haram, tetapi bisa juga
halal, dengan kata lain itu tergantung “maksud dari paksaan tersebut, serta konsekuensinya
apa jika ia tidak melakukan atau memakannya”.
Dari
konsekuensi itu, maka akan dapat
diketahui apakah yang dilakukan itu termasuk dhorurot atau tidak. (Dikatakan
dhorurot, jika konsekuensinya menyangkut ke-lima hal di atas,
dan maksudnya itu dapat dinilai baik atau
tidak, bisa dilihat dari tulisan ini). Namun jikalau memang perbuatan
tersebut masuk dalam kategori dhorurot, maka ia hanya boleh makan secukupnya
saja, jangan terlalu berlebihan, dan dalam hatinya wajib ingkar dengan
perbuatan itu, serta minta ampun kepada Allah SWT.
Semoga Allah
mengampuni kesalahan-kesalahan ini,,, Amiiin