Hukum Memakan Ular

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvwEnI1Y7t-Q80h-66Spu2hrJ5vx15Oq-YQjwWjzwzPUkhr0YyLlum2Tgd9dKy2zoMgRV9L1sINkLHX54ddzFcnvThZIPGqwoijU9B-JvJc41Ro9tnpk7PfjsEadsrJvmNL88iZkgpYO8/s72-c/huku+makan+ular.jpg click to zoom
Ditambahkan 22:49
Kategori fikih-muamalah Produk
Harga Rp. 889.000 @ Tadi sore disaat kuliah matkul Terbitan Pemerintah, saya ditanya seorang temen yang pada intinya gini... “....eh Ko, misa...
Share
Hubungi Kami

Review Hukum Memakan Ular

Hukum Memakan UlarRp. 889.000 @
Tadi sore disaat kuliah matkul Terbitan Pemerintah, saya ditanya seorang temen yang pada intinya gini...
“....eh Ko, misalkan ada seorang  yang Ia dipaksa untuk memakan ular bakar itu gimana,,, kira-kira boleh kagak?”.
“.....Whats.... ular bakar???... g salah tuh???.hehehe. (kataku sambil ketawa).


“...Serius ni”. (sambung dia).
“...oke-oke,,, piiiiisssssss mas Bro.. tp ntar dulu ya, aku jawabnya lewat blogku ajha.. hehehe”. (jawabku seolah-olah dengan nada sedikit sombong).
sejujurnya saya juga bingung harus menjawab apa, karena disitu saya kurang tau informasi secara lengkapnya mengenai maksud pemaksaan itu dan konsekuensinya apa jika tidak melakukannya. Maka dalam coretan ini hanya akan dibahas secara umumnya saja. Jika terjadi kesalahan, semoga Allah mengampuni karna Wallahu A’lam....

Oke langsung ajha....

Seperti yang telah kita tahu, bawasanya ular adalah salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam,  maka secara otomatis kita tidak boleh memakannya. Namun, Islam bukanlah Agama yang sulit, melainkan ia merupakan Agama yang mudah, bahkan paling mudah (mudah untuk memeluk/dan melaksanakannya). untuk itu ada kondisi-kondisi tertentu dimana kita diperbolehkan untuk memakan makanan yang haram. Kondisi tersebutlah yang dinamakan “Dhorurot”.
Secara istilah, dhorurot diartikan sebagai sebuah kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan/memakan hal yang haram, karena kalo ia tidak melakukan/memakannya maka ia akan binasa.
Adapun dalil mengenai dhorurot, itu ada banyak sekali, yang diantaranya adalah terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 173 yang artinya.
“.....Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Selain itu ada juga Qoidah fikhiyyah yang mengatakan “Ad-Dhoruurotu tabiihul mahdhuroot” artinya Kemaharatan memperbolehkan hal yang terlarang.

Dalam definisi dhorurot tersebut, ada kata yang tercetak tebal. Adapun arti kata itu adalah : suatu kondisi dimana kita merasa payah/kesusahan dengan sesuatu hal, untuk itu maka Allah memberikan Rukhshoh/keringanan bagi mereka yang dhorurot.
 Dalam Islam, kita diwajibkan untuk menjaga 5 (lima) hal. Dan kalau kita tidak mampu untuk menjaganya maka kita akan binasa dunia ataupun akhirat. Ke-5 hal itu adalah:
  1. Khifdzul Ad-Diin: usaha yang dilakukan untuk menjaga keimanan yang dimilikinya.
  2. Khifdzul An-Nafs: langkah yang dilakukan dalam rangka menjaga jiwa raganya dari mara bahaya.
  3. Khifdzul Al-‘Aql : suatu ikhtiyar agar akalnya selalu jernih dan terhindar dari fikiran-fikiran jahat.
  4. Khifdzul An-Nasb: usaha dalam rangka menjaga anak keturunannya dari bahaya.
  5. Khifdzul Al-Mal: langkah yang dilakukan untuk menjaga hartanya dari kejahatan orang lain.


Kembali pada pertanyaan di atas.
Menurut saya pribadi, hal yang dilakukan tersebut bisa menjadi haram, tetapi bisa juga halal, dengan kata lain itu tergantung “maksud dari paksaan tersebut, serta konsekuensinya apa jika ia tidak melakukan atau memakannya”.
 Dari konsekuensi itu,  maka akan dapat diketahui apakah yang dilakukan itu termasuk dhorurot atau tidak. (Dikatakan dhorurot, jika konsekuensinya menyangkut ke-lima hal di atas,
 dan maksudnya itu dapat dinilai baik atau tidak, bisa dilihat dari tulisan ini). Namun jikalau memang perbuatan tersebut masuk dalam kategori dhorurot, maka ia hanya boleh makan secukupnya saja, jangan terlalu berlebihan, dan dalam hatinya wajib ingkar dengan perbuatan itu, serta minta ampun kepada Allah SWT.

Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan ini,,, Amiiin





Komentar