Cara Mengelola Barang Temuan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgui7TBNivlMDrCK6rJi5OimkOa1tHobWgHAWlRL9Ms-uaLHFZnGmQqn_XuC8ZLMfTAsxtTwL_ErOh2CS7X08BrnGomkr6-GKyZjEAg9j4CYlrI__4D1dFYW82c70NebqA6jwyNbb9Gngk/s72-c/barang+temuan.jpg click to zoom
Ditambahkan 09:44
Kategori fikih-muamalah Produk
Harga Rp. 89.000 @ Dalam Islam tidak mengenal akan adanya hak kepemilikan secara mutlak, akan tetapi sesuatu yang pada saat  ini menjadi milik...
Share
Hubungi Kami

Review Cara Mengelola Barang Temuan

Cara Mengelola Barang Temuan
Rp. 89.000 @
Dalam Islam tidak mengenal akan adanya hak kepemilikan secara mutlak, akan tetapi sesuatu yang pada saat  ini menjadi milik kita, itu hanyalah sebatas titipan/amanat dari Allah SWT. baik itu berupa barang, anak, suami, istri, dsb. Namun dalam prakteknya, banyak juga para muslim yang mengklaim bawasanya kepunyaannya tersebut adalah murni miliknya sendiri, bahkan barang yang sudah jelas bukan miliknyapun terkadang bisa diakui menjadi miliknya (A’udzu billah).

Dari uraian di atas, mengingatkan saya pada pertanyaan yang pernah dilontarkan oleh salah satu temen yang intinya “......gimana si hukumnya jika kita memanfaatkan barang temuan????

Dalam kacamata  Islam, barang temuan dikenal dengan “Al-luqathah”. Jumhur  `ulama’ ataupun Imam Madzhab sepakat bawasanya barang temuan (Al-luqathah) itu harus diumumkan selama satu tahun, dengan catatan barang yang ditemukan tersebut adalah barang berharga. Hal tersebut sejalan dengan  Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muttafaq `alaih yaitu artinya "Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi SAW. ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda: “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu"
Namun jika Al-luqathah itu harganya murah atau mudah rusak/basi, maka ia hanya dituntut untuk mengumumkannya selama tiga hari dengan perkiraan sipemilik Al-luqathah tersebut tidak membutuhkannya lagi. 

Menurut Imam syafi’i dan Imam hambali, ketika Al-luqathah telah diumumkan selama satu tahun dan sipemiliknya tidak mengambilnya, maka orang yang menemukan Al-luqathah tersebut boleh untuk menahannya/memanfaatkannya selam-lamanya, akan tetapi menurut Imam Hanafi Al-luqathah boleh dimanfaatkan jika yang menemukannya adalah orang miskin.

“....trus, misalkan dalam satu tahun sipemilik Al-luqathah itu datang, apa yang harus kita lakukan???

Apabila dalam waktu satu tahun pemilik Al-luqathah datang, dan ia menginginkan Al-luqathah tersebut harus dikembalikan, maka orang yang menemukannyapun wajib mengembalikannya, namun jika Al-luqathah terlanjur dimakan/dimanfaatkan/bahkan hilang maka hal tersebut tidak mengapa dengan catatan sipemiliknya meng’ikhlaskannya. Akan tetapi jika ia tidak ikhlas, maka orang yang menemukannya wajib mengganti dengan barang atau uang yang seharga dengan Al-luqathah. Hal tersebut sejalan dengan Hadits Nabi yang artinya "Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu"
Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu artinya : "Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas"

Dari uraian di atas, maka dapat kita ambil hikmah bawasanya :

  • Orang yang menemukan Al-luqathah wajib memeliharanya, mengumumkannya selama 1tahun (bagi barang berharga) dan 3hari (untuk barang yang tidak berharga), serta mengembalikan kepada pemiliknya jika ia mampu menyebutkan tanda-tanda barangnya yang hilang.

Wallahu A`lam

ref : Abdurrahman ad-Dimasyqi,muhammad.2010."FIQIH EMPAT MADZHAB".Bandung:Hasyimi.


Komentar