Ditambahkan | 18:08 |
Kategori | fikih-muamalah Produk |
Harga | Rp. 789.000 @ Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk selain malaikat, yaitu manusia, jin, syaita... |
Share | |
Hubungi Kami | |
Review POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM
Rp. 789.000 @
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang
berlaku pada semua makhluk selain malaikat, yaitu manusia, jin, syaitan, tumbuh-tubuhan
ataupun hewan. Karena memang Allah menjadikan semua yang ada dibumi ini selalu
berpasang-pasangan. Hal tersebut sejalan dengan firmanNYA. yang terdapat pada
surat Adz-dzariyat ayat 49 yang artinya “dan
segala sesuatu kami jadikan berjodoh-jodohan, agar kamu sekalian mau berfikir”.
Adapun makhluk Allah yang paling baik diantara yang lain adalah manusia, karena manusia merupakah satu-satunya makhluk
yang diberikan akal dan nafsu. Yang dengan keduanya manusia dapat membedakan
mana yang baik ataupun buruk, dan mana yang seharusnya mereka lakukan, Namun
kedua kelebihan tersebut sering kali digunakan semaunya sendiri. Sejalan dengan
hal tersebut, meskipun manusia telah diberikan seorang istri/suami, kadang kali
mereka tidak puas dengan apa yang telah menjadi haknya.
Memang Allah telah berfrman dalam surat An-Nisa`
ayat 3 yang pada intinya Allah meperbolehkan para lelaki menikahi wanita lebih
dari satu dengan batas maksimal 4. Namun syaratnya harus mampu (dalam hal
finansial) dan dapat berlaku adil (“......bukan
sunnah looooo.....”). Yang dimaksud adil disini adalah adil dalam hal
pembagian nafkah dzohir ataupun nafkah batin (Hubungan intim), bukan pada pembagian/keseimbangan
rasa cinta terhadap istri-istrinya. Nabi Muhammad sendiripun tidak bisa membagi
rasa cintanya kepada istri-istri beliau dengan takaran yang sama. Karena memang
hal tersebut diluar kehendak manusia.
“Lantas ,,,,,,,,,, gimana sich
hukumnya poligami pada konteks zaman sekarang??????. .....”
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui
mengapa Nabi Muhammad menikahi wanita lebih dari satu.
Menurut Sirrah Nabawiyah istri-istri Nabi Muhammad SAW. kebanyakan
adalah wanita yang sudah janda ataupun wanita budak/hasil rampasan perang. Ada
satu si yang masih gadis yaitu Sayyidatina A`isyah RA.
Jadi Nabi Muhammad SAW menikahi wanita-wanita
tersebut bukan karena nafsu tetapi dikarenakan
beliau ingin mengangkat derajat/kehormatan mereka. Karena pada zaman tersebut
para janda dan juga budak/hasil rampasan perang itu tidak ada harganya dimata
pria. Dengan kata lain mereka hanya dianggap sebagai aib, terlebih pada budak
wanita/hasil rampasan perang, ia dianggap tak lebih seperti barang yang dapat
digunakan oleh siapa saja dan kapan saja.
“..........lalu, mengapa yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW hanya wanita-wanita itu saja, kan masih banyak tu wanita janda dan juga para budak????”
Memang wanita janda dan juga para budak jumlahnya
banyak, tapi bukan berarti Nabi Muhammad SAW harus menikahi mereka semua.
Karena beliau hanya diutus sebagai uswatun
hasanah. Untuk itu beliau hanya ingin memberikan suri tauladan kepada para
umatnya tentang betapa berharganya kaum wanita dimata Islam. Dari situ dapat
diambil kesimpulan bawasanya Nabi Muhammad SAW menikahi wanita lebih dari satu
itu bukan karena nafsu, melainkan dikarenakan faktor-faktor yang telah
dijelaskan di atas. Adapun megenai mampu tidaknya, Nabi Muhammad SAW sangatlah mampu
untuk melakukan itu karena beliau merupakan Amirul mukminin yang pada masa itu
setiap kaum muslim memperoleh ghonimah pasti Nabi Muhammad SAW diberikan bagian
khusus yang telah diatur oleh syariat. Dengan itu maka dalam hal finansial tentunya
beliau mampu untuk melakukannya. Sedangkan masalah adil tidaknya, dijamin beliau dapat berlaku adil karena memang sudah dijamin oleh Allah SWT.
Dari uraian di atas sangatlah berbeda jauh dengan
pologami dimasa sekarang. Karena fakta yang ada pada saat ini wanita yang
dijadikan istri ke 2, 3, ataupun ke 4 bukanlah para janda, namun mereka adalah wanita-wanita yang pada umurnya
lebih muda dan lebih cantik dari istri pertama. Jadi dapat diambil kesimpulan
bawasanya poligami dimasa sekarang sudah melenceng dari substansi yang telah
dicontohkan oleh Nabi.
“........Selain itu,,,,,,, istri mana sich yang mau diDUAKAN...
ya meskipun ia mengizinkan pasti didalam
hatinya ada sedikit perasaan SAKIT,,, dan kalau seorang istri sudah tersakiti
dengan adanya poligami tersebut... maka menurut saya HARAM hukumnya poligami
yang dilakukan oleh suaminya, karena hadts Nabi dengan jelas mengatakan LAA DHORORO WALA DHIRORO “tidak boleh
menyakiti dan tidak bolheh membalas menyakiti”
Wallahu A`lam.....
"...Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan tulisan di atas."