POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyZxdnFvEMBC9P4X5zShXm1qn_gf6Zw4r00MN2fGZ9SHFce5v67R-JqBuUf925JFbpaUDl2FanIouSgKGmEawDBjDYc0CqyCe95YFb-DFaFFziY78wGpMWE7nFcUE1QNb-IzpnscQg5Z4/s72-c/ayah+pin+dan+isteri2.jpg click to zoom
Ditambahkan 18:08
Kategori fikih-muamalah Produk
Harga Rp. 789.000 @ Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk selain malaikat, yaitu manusia, jin, syaita...
Share
Hubungi Kami

Review POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM

POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM
Rp. 789.000 @
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk selain malaikat, yaitu manusia, jin, syaitan, tumbuh-tubuhan ataupun hewan. Karena memang Allah menjadikan semua yang ada dibumi ini selalu berpasang-pasangan. Hal tersebut sejalan dengan firmanNYA. yang terdapat pada surat Adz-dzariyat ayat 49 yang artinya “dan segala sesuatu kami jadikan berjodoh-jodohan, agar kamu sekalian mau berfikir”
Adapun makhluk Allah yang paling baik diantara yang lain adalah manusia,  karena manusia merupakah satu-satunya makhluk yang diberikan akal dan nafsu. Yang dengan keduanya manusia dapat membedakan mana yang baik ataupun buruk, dan mana yang seharusnya mereka lakukan, Namun kedua kelebihan tersebut sering kali digunakan semaunya sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, meskipun manusia telah diberikan seorang istri/suami, kadang kali mereka tidak puas dengan apa yang telah menjadi haknya.

Memang Allah telah berfrman dalam surat An-Nisa` ayat 3 yang pada intinya Allah meperbolehkan para lelaki menikahi wanita lebih dari satu dengan batas maksimal 4. Namun syaratnya harus mampu (dalam hal finansial) dan dapat berlaku adil (“......bukan sunnah looooo.....”). Yang dimaksud adil disini adalah adil dalam hal pembagian nafkah dzohir ataupun nafkah batin (Hubungan intim), bukan pada pembagian/keseimbangan rasa cinta terhadap istri-istrinya. Nabi Muhammad sendiripun tidak bisa membagi rasa cintanya kepada istri-istri beliau dengan takaran yang sama. Karena memang hal tersebut diluar kehendak manusia.

 Lantas ,,,,,,,,,,  gimana sich hukumnya poligami pada konteks zaman sekarang??????. .....”

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui mengapa Nabi Muhammad menikahi wanita lebih dari satu.
Menurut Sirrah Nabawiyah  istri-istri Nabi Muhammad SAW. kebanyakan adalah wanita yang sudah janda ataupun wanita budak/hasil rampasan perang. Ada satu si yang masih gadis yaitu Sayyidatina A`isyah RA.
Jadi Nabi Muhammad SAW menikahi wanita-wanita tersebut bukan karena nafsu tetapi dikarenakan beliau ingin mengangkat derajat/kehormatan mereka. Karena pada zaman tersebut para janda dan juga budak/hasil rampasan perang itu tidak ada harganya dimata pria. Dengan kata lain mereka hanya dianggap sebagai aib, terlebih pada budak wanita/hasil rampasan perang, ia dianggap tak lebih seperti barang yang dapat digunakan oleh siapa saja dan kapan saja.

“..........lalu, mengapa yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW hanya wanita-wanita itu saja, kan masih banyak tu  wanita janda dan juga para budak????”

Memang wanita janda dan juga para budak jumlahnya banyak, tapi bukan berarti Nabi Muhammad SAW harus menikahi mereka semua. Karena beliau hanya diutus sebagai uswatun hasanah. Untuk itu beliau hanya ingin memberikan suri tauladan kepada para umatnya tentang betapa berharganya kaum wanita dimata Islam. Dari situ dapat diambil kesimpulan bawasanya Nabi Muhammad SAW menikahi wanita lebih dari satu itu bukan karena nafsu, melainkan dikarenakan faktor-faktor yang telah dijelaskan di atas. Adapun megenai mampu tidaknya, Nabi Muhammad SAW sangatlah mampu untuk melakukan itu karena beliau merupakan Amirul mukminin yang pada masa itu setiap kaum muslim memperoleh ghonimah pasti Nabi Muhammad SAW diberikan bagian khusus yang telah diatur oleh syariat. Dengan itu maka dalam hal finansial tentunya beliau mampu untuk melakukannya. Sedangkan masalah adil tidaknya, dijamin beliau dapat berlaku adil karena  memang sudah dijamin oleh Allah SWT.

Dari uraian di atas sangatlah berbeda jauh dengan pologami dimasa sekarang. Karena fakta yang ada pada saat ini wanita yang dijadikan istri ke 2, 3, ataupun ke 4 bukanlah para janda, namun  mereka adalah wanita-wanita yang pada umurnya lebih muda dan lebih cantik dari istri pertama. Jadi dapat diambil kesimpulan bawasanya poligami dimasa sekarang sudah melenceng dari substansi yang telah dicontohkan oleh Nabi.
“........Selain itu,,,,,,, istri mana sich yang mau diDUAKAN... ya  meskipun ia mengizinkan pasti didalam hatinya ada sedikit perasaan SAKIT,,, dan kalau seorang istri sudah tersakiti dengan adanya poligami tersebut... maka menurut saya HARAM hukumnya poligami yang dilakukan oleh suaminya, karena hadts Nabi dengan jelas mengatakan LAA DHORORO WALA DHIRORO “tidak boleh menyakiti dan tidak bolheh membalas menyakiti”
Wallahu A`lam.....

"...Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan tulisan di atas."



Komentar