Hukum Membaca Basmalah dalam sholat

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZu0hUg4_0BkqxaBVzaJys36aSUympnHsk-23nlG-5kiBMBzbAODYeE-77pDnoIKm1acxbmzZU9-Fl0szSTCQnb-KODuJ_GZjHqmT7LiNWyiJIDF81bN4EcwSom1J2YqYMKHBB0YW2sHA/s72-c/Hukum+Membaca+Basmalah+dalam+sholat.jpg click to zoom
Ditambahkan 08:52
Kategori fikih-ibadah Produk
Harga Rp. 789.000 @ Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam sholat.  Maka apabila ditinggalkan sholat kita tidak syah. Dalam ...
Share
Hubungi Kami

Review Hukum Membaca Basmalah dalam sholat

Hukum Membaca Basmalah dalam sholatRp. 789.000 @
Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam sholat.  Maka apabila ditinggalkan sholat kita tidak syah. Dalam hadits Nabi dikatakan “La sholaata illal faatihah” artinya tidak ada sholat kecuali dengan fatihah. Selain itu ada juga hadits yang mengatakan “Laa sholaata liman lam yaqrok bifaatihatil kitab” artinya tidaklah sah shalat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah. Jumhur `ulama` sepakat dengan penyataan tersebut, akan tetapi mereka mengalami ikhtilaf/perbedaan pendapat mengenai “apakah bacaan basmalah dalam sholat harus dijahrkan, dan apakah ia termasuk ayat dari surat Al-Fatihah???”

Dalam hal ini `ulama` Syafi`iyah N hambaliyah sepakat bawasanya basmalah merupakan bagian dari surat al-fatihah hal tersebut sesuai dengan firman Allah yang berbunyi “Walaqod Atainaaka sab`an minal matsani walqurAnal `adzim” artinya Dan sungguh Kami telah berikan kepadamu (Nabi Muhammad) tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung” , yang dimaksuf sab`an minal matsani (tujuh ayat yang berulang- berulang) adalah surat al-fatihah, untuk itu ia wajib dibaca dalam sholat, adapun mengenai cara membacanya mereka berpendapat bahwa membaca basmalah disunnahkan dengan jahr (tentunya hal itu berlaku pada sholat yang bersifat jahr yaitu : Maghrib, Isya`, Shubuh, dan Jum`at). Seperti hadits Nabi yang artinya “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW (selalu) mengeraskan suaranya ketika membaca basmalah (dalam shalat)”

Sedangkan Imam Hanafi N Maliki berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk bagian dari surat Al-Fatihah, untuk itu ia tidak wajib dibaca dalam sholat. Dasarnya yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Anas Ra. Yang artinya "Aku shalat bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar dan Usman Ra, tak kudengar satupun dari mereka membaca basmalah." . akan tetapi menurutnya, jikalau ia dibacapun tidak apa-apa.

Lantas, bagaimana yang harus kita lakukan????

Dalam suatu ayat dikatakan “Ana `inda dzonni `abdi”  AKU sesuai dengan apa yang difikirkan oleh hambaKU. jadi, Persoalan tersebut tergantung dengan apa yang menjadi keyakinan kita. Jikalau kita yakin bahwa basmalah merupakan bagian dari surat Al-Fatihah, maka ia(basmalah) harus kita baca saat melaksanakan sholat, entah itu secara sirr ataupun jahr.

Wallahu A`lam
Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan tulisan di atas... Amiiin..



Komentar